SKCK asli yang berlaku sejak penerbitan masa berlaku tiga bulan.
Foto copy KTP dan Kartu Keluarga yang masih berlaku.
Foto Berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar bagi yang sudah mempunyai sidik jar, yang belum mempunyai sidik jari foto sebanyak 5 lembar.
Apabila SKCK yang masa berlakunya sudah habis, harus dilengkapi dengan pengantar RT, RW yang disahkan Kelurahan.
29 Januari 2009
Persyaratan Perpanjangan SKCK
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
kalau bisa skck online akan lebih cepat
BalasHapusterima kasih infonya