29 Januari 2009

PERSYARATAN PENERBITAN/ PEMBUATAN SKCK

( Surat Catatan Kepolisian )


Pemohon datang sendiri tidak boleh diwakilkan, dengan membawa persyaratan antara lain:

* Pengantar dari RT, RW, Lurah yang disahkan oleh Kecamatan.

* Kartu Keluarga asli dan Fotocopy.

* Fotocopy KTP yang masih berlaku.

* Foto Berwarna 4 x 6 = 5 lembar

* Mengisi Blangko Daftar pertanyaan (sudah disiapkan petugas.

* Melaksanakan Sidik Jari.

Berdasarkan Skep Kapolri No.Pol : Skep/816/IX/2003.

Warga Negara Indonesia (WNI), Untuk Permohonan Visa, Permanent Resident, Belajar/Bekerja di Luar Negeri.

Permohonan ditujukan kepada Kapolri Up. KaBaIntelkam dengan dilampiri :

1. Surat Rekomendasi asli dari Polda/Polres setempat (dalam bentuk SKCK) ;
2. Fotocopy Paspor ;
3. Fotocopy KTP ;
4. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) ;
5. Fotocopy Akte Lahir ;
6. Pas Photo 4 x 6 = 5 lembar berwarna.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sampaikan Pesan dan Komentar Anda