( Surat Catatan Kepolisian )
Pemohon datang sendiri tidak boleh diwakilkan, dengan membawa persyaratan antara lain:
* Pengantar dari RT, RW, Lurah yang disahkan oleh Kecamatan.
* Kartu Keluarga asli dan Fotocopy.
* Fotocopy KTP yang masih berlaku.
* Foto Berwarna 4 x 6 = 5 lembar
* Mengisi Blangko Daftar pertanyaan (sudah disiapkan petugas.
* Melaksanakan Sidik Jari.
Berdasarkan Skep Kapolri No.Pol : Skep/816/IX/2003.
Warga Negara Indonesia (WNI), Untuk Permohonan Visa, Permanent Resident, Belajar/Bekerja di Luar Negeri.
Permohonan ditujukan kepada Kapolri Up. KaBaIntelkam dengan dilampiri :
1. Surat Rekomendasi asli dari Polda/Polres setempat (dalam bentuk SKCK) ;
2. Fotocopy Paspor ;
3. Fotocopy KTP ;
4. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) ;
5. Fotocopy Akte Lahir ;
6. Pas Photo 4 x 6 = 5 lembar berwarna.
29 Januari 2009
PERSYARATAN PENERBITAN/ PEMBUATAN SKCK
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Sampaikan Pesan dan Komentar Anda